TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha korban luapan lumpur Sidoarjo alias lumpur Lapindo menyambut baik langkah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan alokasi anggaran tambahan Rp 1,5 triliun untuk ganti rugi kepada para korban yang terdampak peristiwa tersebut.
Salah satu pengusaha itu adalah Andi Sanusi, salah seorang pemilik usaha pembuatan sofa di Sidoarjo. Ia mengatakan telah menanti-nanti kepastian ganti rugi ini.
"Alhamdulillah ini kemajuan semoga pemerintah menangani dengan serius karena kami sudah 14 tahun menunggu dan menunggu tidak ada kepastian untuk kali ini semoga ada titik terang untuk pelaku usaha," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 25 September 2020.
Dalam laporan Tempo 2015 silam, Andi menceritakan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 13 miliar. Hal senada disampaikan oleh Tedy TK, seorang pengusaha yang sebelum terdampak lumpur Lapindo bergerak di bidang pengolahan plastik di Sidoarjo. Ia mengatakan peristiwa banjir lumpur panas pada Mei 2006 itu telah menenggelamkan aset dan usaha yang telah ia bangun.
"Sampai hari ini ganti rugi terhadap kami belum beres. Banyak alasan yang diutarakan. Ketika kami menagih, pihak Lapindo mengarahkan kami menagih pemerintah, begitu pula sebaliknya ketika kami bertanya ke pemerintah, maka diarahkan untuk berharapan langsung dengan Lapindo," ujar dia.